Mulai Digelar, Sidang Dugaan Kasus Korupsi Anggran DPR

foto: www.beritasatu.com


BANDUNG- Perkara dugaan korupsi dana perlengkapan rapat dan anggaran DPR Kota Cimahi, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Snin (25/4/2016).

Sidang menghadirkan terdakwa Noviani (37), Irma Nursolihah (34) dan ronal Maksimiliaan yang ketika kasus terjadi bekerja sebagai pengada jasa travel Kota Cimahi.

Agenda sidang yang dipimpin hakim Berton Sihotang itu, adalah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga terdakwa dinilai sudah memperkaya diri sendiri dan orang lain serta merugikan keuangan negara sebesar Rp. 159 Juta. Mereka didakwa pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU Surma menyatakan terdakwa telah melakukan penyalahgunaan dana anggaran DPR untuk pengadaan alat perlengkapan rapat Perda. Jaksa menyebut terdakwa kerap membuat nota pertanggungjawaban fiktif dalam penggunaan dana tersebut.

Sidang lanjutan akan digelar pada Senin mendatang. Hakim kertua meminta terdakwa untuk membawa barang bukti yang bisa meringankan tuntutan pada siding lanjutan.
Share on Google Plus

About Unknown

0 comments:

Post a Comment